STP PPh Pasal 25: Penyebab, Cara Menghitung Denda, dan Strategi Efektif Agar Tidak Kena Sanksi Pajak

Banyak wajib pajak merasa terkejut ketika menerima STP PPh Pasal 25. Padahal, mereka merasa sudah membayar pajak secara rutin. Lalu, mengapa tagihan tetap muncul? Apa sebenarnya STP PPh Pasal 25 itu? Dan bagaimana cara menghindarinya?

Melalui artikel ini, Anda akan memahami secara menyeluruh tentang STP PPh Pasal 25. Selain itu, Anda juga akan mengetahui penyebab terbitnya, cara menghitung sanksi, serta strategi praktis agar bisnis tetap aman dan patuh pajak.


Apa Itu STP PPh Pasal 25?

Pengertian STP (Surat Tagihan Pajak)

DJP menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) ketika menemukan kekurangan pembayaran pajak atau pelanggaran administrasi. Dengan kata lain, STP berfungsi sebagai alat penagihan resmi atas pajak dan/atau sanksi administrasi.

Artikel Terkait  Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru 2026: Cara Hitung, Contoh Lengkap, dan Strategi Mengoptimalkan Pajak Anda

Biasanya, STP muncul karena:

  • Wajib pajak terlambat membayar
  • Jumlah pajak yang dibayar kurang
  • Wajib pajak tidak membayar sama sekali
  • Terjadi kesalahan perhitungan

Pengertian PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 mengatur kewajiban angsuran pajak penghasilan yang wajib pajak bayarkan setiap bulan dalam tahun berjalan. Wajib pajak menghitung angsuran ini berdasarkan pajak terutang dalam SPT Tahunan sebelumnya.

Dengan sistem angsuran ini, pemerintah membantu wajib pajak agar tidak menanggung beban pajak besar sekaligus di akhir tahun.

Lalu, Apa Itu STP PPh Pasal 25?

Secara sederhana, DJP menerbitkan STP PPh ketika wajib pajak tidak membayar angsuran dengan benar atau tepat waktu. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha harus memahami kewajiban ini secara detail.


Mengapa STP PPh Pasal 25 Bisa Terbit?

Agar Anda bisa mencegahnya, mari kita bahas penyebabnya satu per satu.

1. Terlambat Membayar Angsuran

Wajib pajak harus membayar PPh Pasal 25 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Namun, jika Anda melewati tanggal tersebut, sistem DJP langsung menghitung sanksi bunga.

Akibatnya, meskipun Anda tetap membayar pokok pajak, Anda tetap harus melunasi bunga keterlambatan.

2. Membayar Kurang dari Seharusnya

Beberapa wajib pajak salah menghitung nominal angsuran. Selain itu, sebagian lainnya tidak memperbarui perhitungan setelah terjadi perubahan omzet atau koreksi pajak.

Sebagai akibatnya, muncul selisih kurang bayar yang kemudian memicu STP.

3. Tidak Membayar Sama Sekali

Jika wajib pajak tidak melakukan pembayaran dalam satu atau beberapa masa pajak, DJP akan mendeteksi ketidaksesuaian tersebut. Kemudian, sistem secara otomatis memproses penerbitan STP.

4. Tidak Menyesuaikan Setelah Koreksi

Ketika DJP melakukan koreksi atau pemeriksaan, jumlah angsuran PPh Pasal 25 bisa berubah. Namun, jika wajib pajak tetap menggunakan angka lama, kekurangan bayar akan terjadi.

Artikel Terkait  Cek Saldo KKS 2026 Terbaru: Cara Cepat, Akurat, dan Solusi Jika Saldo Masih Kosong

Dengan demikian, risiko STP pun meningkat.


Cara Menghitung Denda STP PPh Pasal 25

Sekarang, mari kita bahas bagian yang paling sering ditanyakan: bagaimana cara menghitung sanksinya?

DJP mengenakan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan atau kekurangan pembayaran.

Rumus Perhitungan:

Sanksi Bunga = Pajak Kurang Bayar × Tarif Bunga × Jumlah Bulan Terlambat

Pemerintah menetapkan tarif bunga berdasarkan suku bunga acuan yang diperbarui secara berkala. Oleh sebab itu, Anda harus selalu memeriksa tarif terbaru.

Contoh Kasus:

  • Pajak kurang bayar: Rp15.000.000
  • Terlambat: 2 bulan
  • Tarif bunga: 2% per bulan

Maka:
Rp15.000.000 × 2% × 2 = Rp600.000

Total yang harus Anda bayar menjadi Rp15.600.000.

Semakin lama Anda menunda pembayaran, semakin besar bunga yang harus Anda tanggung. Oleh karena itu, segera lakukan pelunasan setelah menerima STP.


Dampak Jika Anda Mengabaikan STP PPh Pasal 25

Sebagian wajib pajak menunda pembayaran karena alasan cash flow. Namun, keputusan tersebut justru bisa memperburuk situasi.

Jika Anda mengabaikan STP, DJP dapat:

  • Mengirim Surat Teguran
  • Melakukan penagihan aktif
  • Mengirim jurusita pajak
  • Memblokir rekening dalam kondisi tertentu

Selain itu, reputasi bisnis Anda juga bisa terdampak. Misalnya, perusahaan akan kesulitan mendapatkan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Padahal, dokumen ini sering dibutuhkan untuk mengikuti tender atau menjalin kerja sama strategis.

Dengan kata lain, STP bukan hanya soal denda, tetapi juga soal kredibilitas usaha.


Cara Mengecek dan Membayar STP PPh Pasal 25

Untungnya, proses pembayaran kini jauh lebih mudah karena sistem sudah terintegrasi secara digital.

1. Login ke DJP Online

Pertama, masuk ke akun DJP Online Anda. Kemudian, periksa bagian tagihan atau akun pajak untuk melihat detail STP.

2. Buat Kode Billing

Setelah itu, buat kode billing sesuai jenis pajak dan masa pajak yang tertera.

3. Lakukan Pembayaran

Anda bisa membayar melalui:

  • Mobile banking
  • Internet banking
  • ATM
  • Teller bank
  • Kanal pembayaran resmi lainnya
Artikel Terkait  Jadwal Kapal Pelni Maret 2026 Resmi Dirilis, Simak Rute dan Perubahan Selama Libur Nasional

Selanjutnya, simpan bukti pembayaran sebagai arsip.


Bisakah STP PPh Pasal 25 Dikoreksi?

Ya, Anda tetap memiliki hak untuk mengajukan permohonan.

1. Pengurangan atau Penghapusan Sanksi

Jika keterlambatan terjadi karena keadaan kahar atau kesalahan sistem, Anda dapat mengajukan permohonan pengurangan sanksi.

Namun demikian, Anda harus menyertakan dokumen pendukung yang kuat.

2. Mengajukan Keberatan

Apabila Anda menemukan kesalahan perhitungan dari DJP, Anda dapat mengajukan keberatan sesuai prosedur yang berlaku.

Akan tetapi, Anda harus memperhatikan batas waktu pengajuan agar permohonan tetap sah.


Strategi Efektif Agar Tidak Terkena STP PPh Pasal 25

Daripada repot mengurus sanksi, lebih baik Anda mencegahnya sejak awal.

1. Buat Sistem Pengingat Pajak

Gunakan kalender digital atau software akuntansi yang memberikan notifikasi otomatis. Dengan begitu, Anda tidak akan melewatkan tanggal jatuh tempo.

2. Lakukan Rekonsiliasi Pajak Bulanan

Setiap bulan, cocokkan data akuntansi dengan kewajiban pajak. Langkah ini membantu Anda mendeteksi potensi kekurangan bayar lebih awal.

3. Gunakan Jasa Profesional

Jika bisnis Anda berkembang pesat, struktur pajak pun menjadi lebih kompleks. Oleh karena itu, pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak.

4. Evaluasi Angsuran Secara Berkala

Apabila omzet menurun drastis, Anda bisa mengajukan penyesuaian angsuran PPh Pasal 25. Dengan demikian, beban pajak menjadi lebih proporsional.


Mengapa Pemahaman STP PPh Pasal 25 Penting bagi Pelaku Usaha?

Di era digital saat ini, DJP menggunakan sistem yang semakin canggih. Akibatnya, kesalahan kecil pun dapat terdeteksi dengan cepat.

Selain itu, arus kas bisnis sangat bergantung pada perencanaan keuangan yang stabil. Jika STP muncul secara tiba-tiba, cash flow bisa terganggu.

Oleh sebab itu, memahami STP PPh bukan sekadar kewajiban administratif. Sebaliknya, pemahaman ini menjadi bagian penting dari manajemen risiko bisnis.


Kesimpulan

STP PPh Pasal 25 muncul ketika wajib pajak terlambat atau kurang membayar angsuran pajak penghasilan bulanan. DJP mengenakan sanksi berupa bunga yang terus bertambah sesuai lamanya keterlambatan.

Namun demikian, Anda bisa menghindari STP dengan disiplin membayar tepat waktu, menghitung angsuran secara akurat, serta menggunakan sistem administrasi yang terintegrasi.

Singkatnya, kepatuhan pajak bukan hanya tentang menghindari denda. Lebih dari itu, kepatuhan mencerminkan profesionalisme dan kredibilitas bisnis Anda.


FAQ Seputar STP PPh Pasal 25

1. Apakah STP PPh Pasal 25 sama dengan SKPKB?

Tidak. STP menagih kekurangan atau sanksi administrasi, sedangkan SKPKB muncul setelah proses pemeriksaan pajak.

2. Berapa batas waktu pembayaran STP?

Biasanya 1 bulan sejak tanggal penerbitan. Namun, Anda harus memeriksa tanggal yang tertera dalam surat.

3. Apakah STP bisa dicicil?

Anda dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dalam kondisi tertentu.

4. Apakah UMKM bisa terkena STP?

Bisa. Selama memiliki kewajiban PPh Pasal 25 dan terjadi kekurangan bayar, UMKM tetap berpotensi menerima STP.

5. Apa yang harus dilakukan setelah menerima STP?

Segera periksa detail tagihan, buat kode billing, dan lakukan pembayaran. Jika Anda menemukan kesalahan, ajukan keberatan sesuai prosedur.