Potongan Pajak THR 2026: Berapa Besarnya dan Cara Menghitungnya Agar Tidak Kaget Saat THR Cair

Potongan Pajak THR 2026 – Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang paling ditunggu oleh para pekerja di Indonesia. Ketika menjelang hari raya, perusahaan biasanya mencairkan THR sebagai tambahan pendapatan bagi karyawan. Dengan adanya THR, banyak orang dapat memenuhi kebutuhan hari raya, mulai dari membeli pakaian baru hingga menyiapkan kebutuhan keluarga.

Namun demikian, sebagian pekerja sering merasa terkejut ketika menerima THR. Jumlah yang masuk ke rekening terkadang lebih kecil dari yang diperkirakan. Hal ini terjadi karena potongan pajak THR.

Pada tahun 2026, aturan pajak THR masih mengikuti sistem PPh Pasal 21 yang berlaku untuk penghasilan karyawan. Oleh karena itu, perusahaan tetap harus menghitung pajak dari THR sebelum membayarkannya kepada pekerja.

Lalu sebenarnya berapa potongan pajak THR 2026? Bagaimana cara menghitungnya? Apakah semua karyawan terkena pajak THR?

Artikel ini akan menjelaskan semuanya secara lengkap agar Anda dapat memahami potongan pajak THR dengan mudah.


Apa Itu THR?

THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan pendapatan tambahan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Artikel Terkait  PBI Jaminan Kesehatan 2026: Pengertian, Syarat Penerima, dan Cara Cek Status Secara Resmi

Pemerintah mengatur kewajiban ini melalui Permenaker No. 6 Tahun 2016.

Menurut aturan tersebut:

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji
  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap mendapatkan THR secara proporsional
  • Perusahaan wajib membayar THR maksimal 7 hari sebelum hari raya

Selain itu, perusahaan tidak boleh menunda pembayaran THR tanpa alasan yang jelas. Jika perusahaan melanggar aturan ini, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif.

Meskipun demikian, pekerja juga perlu memahami bahwa THR termasuk penghasilan, sehingga pajak penghasilan tetap berlaku.


Apakah THR 2026 Kena Pajak?

Ya, THR dikenakan pajak.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, pemerintah menggolongkan THR sebagai penghasilan tidak rutin. Oleh karena itu, THR tetap masuk dalam perhitungan PPh Pasal 21.

Namun perlu dipahami bahwa pajak THR tidak dihitung secara terpisah. Sebaliknya, perusahaan akan memasukkan THR ke dalam total penghasilan tahunan karyawan.

Dengan kata lain:

  • THR digabung dengan penghasilan tahunan
  • Pajak dihitung berdasarkan tarif pajak progresif
  • Besarnya potongan pajak dapat berbeda pada setiap karyawan

Selain itu, beberapa faktor juga mempengaruhi potongan pajak THR, antara lain:

  • Besar gaji bulanan
  • Status pernikahan
  • Jumlah tanggungan
  • Total penghasilan selama satu tahun

Karena alasan tersebut, dua karyawan dengan gaji berbeda dapat menerima THR dengan potongan pajak yang berbeda pula.


Tarif Pajak Penghasilan yang Berlaku

Untuk memahami potongan pajak THR, kita perlu mengetahui tarif PPh Pasal 21 yang berlaku saat ini.

Pemerintah menggunakan sistem tarif progresif. Artinya, semakin tinggi penghasilan seseorang, maka semakin besar pula tarif pajaknya.

Berikut lapisan tarif pajak penghasilan:

Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif
Hingga Rp60 juta5%
Rp60 juta – Rp250 juta15%
Rp250 juta – Rp500 juta25%
Rp500 juta – Rp5 miliar30%
Di atas Rp5 miliar35%

Dengan sistem ini, pekerja dengan penghasilan lebih tinggi akan membayar pajak lebih besar dibandingkan pekerja dengan penghasilan rendah.

Artikel Terkait  Passphrase Tidak Valid? Ini Penyebab, Solusi Lengkap, dan Cara Mencegahnya!

Cara Menghitung Potongan Pajak THR 2026

Agar lebih jelas, mari kita bahas langkah-langkah menghitung pajak THR.

Pada dasarnya, perusahaan menghitung pajak berdasarkan penghasilan tahunan.

1. Hitung Penghasilan Bruto Tahunan

Pertama, perusahaan menjumlahkan seluruh penghasilan karyawan dalam satu tahun.

Komponen penghasilan biasanya meliputi:

  • Gaji bulanan
  • Tunjangan
  • Bonus
  • THR

Sebagai contoh:

Gaji bulanan: Rp8.000.000
Gaji setahun: Rp96.000.000
THR: Rp8.000.000

Total penghasilan bruto:
Rp104.000.000


2. Kurangi dengan Biaya Jabatan

Selanjutnya perusahaan menghitung biaya jabatan.

Biaya jabatan biasanya sebesar 5% dari penghasilan bruto, namun pemerintah membatasi maksimal Rp6.000.000 per tahun.

Tujuan pengurangan ini adalah untuk memperhitungkan biaya yang dikeluarkan karyawan selama bekerja.


3. Kurangi dengan PTKP

Setelah itu perusahaan mengurangi penghasilan dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Berikut PTKP yang berlaku:

StatusPTKP
TK/0Rp54.000.000
K/0Rp58.500.000
K/1Rp63.000.000
K/2Rp67.500.000
K/3Rp72.000.000

Semakin banyak tanggungan, semakin besar nilai PTKP.


4. Hitung Penghasilan Kena Pajak

Setelah melakukan pengurangan, perusahaan akan memperoleh Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Rumusnya adalah:

PKP = Penghasilan Neto – PTKP

Nilai PKP inilah yang akan dikenakan tarif pajak progresif.


5. Hitung Pajak Berdasarkan Tarif

Terakhir, perusahaan menghitung pajak menggunakan tarif progresif yang telah ditentukan oleh pemerintah.


Contoh Simulasi Potongan Pajak THR 2026

Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh simulasi sederhana.

Data Karyawan

Gaji bulanan: Rp10.000.000
THR: Rp10.000.000
Status: TK/0


1. Hitung Penghasilan Bruto

Gaji setahun:

Rp10.000.000 × 12 = Rp120.000.000

THR:

Rp10.000.000

Total penghasilan:

Rp130.000.000


2. Hitung Biaya Jabatan

5% × Rp130.000.000 = Rp6.500.000

Namun karena batas maksimal Rp6.000.000, maka biaya jabatan yang digunakan adalah Rp6.000.000.


3. Hitung Penghasilan Neto

Rp130.000.000 – Rp6.000.000
= Rp124.000.000

Artikel Terkait  Mudik Gratis Lebaran 2026 Resmi Dibuka, Kemenhub Ajak Masyarakat Segera Daftar Mulai 1 Maret

4. Kurangi PTKP

PTKP TK/0 = Rp54.000.000

PKP:

Rp124.000.000 – Rp54.000.000
= Rp70.000.000


5. Hitung Pajak

Lapisan pertama:

Rp60.000.000 × 5% = Rp3.000.000

Sisa:

Rp10.000.000 × 15% = Rp1.500.000

Total pajak tahunan:

Rp4.500.000

Perusahaan kemudian membagi pajak tersebut ke dalam potongan bulanan.

Namun ketika THR dibayarkan, sistem payroll biasanya melakukan penyesuaian pajak sehingga potongan pada bulan tersebut bisa terlihat lebih besar.


Mengapa Potongan Pajak THR Terlihat Besar?

Banyak karyawan merasa potongan pajak THR terlalu besar. Namun sebenarnya beberapa faktor menyebabkan hal tersebut.

Penyesuaian Pajak Tahunan

Ketika perusahaan menambahkan THR ke penghasilan tahunan, jumlah pajak otomatis meningkat.

Sistem Payroll Perusahaan

Beberapa perusahaan menggunakan metode gross, net, atau gross-up dalam penghitungan pajak.

Akibatnya, potongan yang muncul pada slip gaji bisa berbeda.

Koreksi Pajak

Selain itu, perusahaan juga sering melakukan penyesuaian pajak agar total pajak tahunan sesuai dengan aturan perpajakan.


Apakah Semua Karyawan Terkena Pajak THR?

Tidak semua karyawan wajib membayar pajak THR.

Jika total penghasilan tahunan masih di bawah PTKP, maka karyawan tidak perlu membayar pajak.

Sebagai contoh:

Gaji bulanan: Rp4.000.000

Gaji setahun:

Rp48.000.000

THR:

Rp4.000.000

Total penghasilan:

Rp52.000.000

Karena jumlah ini masih di bawah PTKP Rp54.000.000, maka karyawan tersebut tidak terkena pajak.


Tips Agar Tidak Kaget dengan Potongan Pajak THR

Agar tidak terkejut saat menerima THR, Anda bisa melakukan beberapa langkah berikut.

Pahami Sistem Pajak

Pertama, pahami bahwa THR termasuk penghasilan yang dikenakan pajak.

Periksa Slip Gaji

Selanjutnya, selalu periksa slip gaji untuk memastikan potongan pajak sudah sesuai.

Gunakan Kalkulator Pajak

Selain itu, Anda juga dapat menggunakan kalkulator pajak online untuk memperkirakan potongan pajak.

Konsultasi dengan HR

Jika ada potongan yang tidak jelas, Anda sebaiknya bertanya langsung kepada bagian HR atau payroll.

Atur Penggunaan THR

Terakhir, buat rencana penggunaan THR agar dana tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik.


Kesimpulan

Potongan pajak THR 2026 mengikuti aturan PPh Pasal 21 yang berlaku bagi penghasilan karyawan. Pemerintah tidak menetapkan tarif khusus untuk THR. Sebaliknya, perusahaan memasukkan THR ke dalam penghasilan tahunan sebelum menghitung pajak.

Akibatnya, jumlah potongan pajak THR dapat berbeda pada setiap karyawan. Besarnya pajak bergantung pada gaji, status pajak, serta total penghasilan dalam satu tahun.

Oleh karena itu, pekerja perlu memahami cara menghitung pajak THR agar tidak kaget ketika menerima pembayaran THR. Dengan memahami sistem perpajakan ini, karyawan dapat mengelola keuangan dengan lebih bijak dan memanfaatkan THR secara maksimal.


FAQ Seputar Potongan Pajak THR 2026

Apakah THR selalu dipotong pajak?

Tidak selalu. Jika penghasilan tahunan masih di bawah PTKP, maka THR tidak dikenakan pajak.

Berapa persen pajak THR 2026?

Tidak ada tarif khusus. Pajak THR mengikuti tarif progresif PPh 21 yaitu 5% hingga 35%.

Apakah THR dipotong BPJS?

Umumnya THR tidak dikenakan potongan BPJS karena BPJS dihitung dari gaji bulanan.

Apakah pekerja kontrak mendapatkan THR?

Ya. Selama masa kerja minimal satu bulan, pekerja kontrak berhak menerima THR secara proporsional.

Mengapa potongan pajak THR terlihat besar?

Potongan pajak terlihat besar karena perusahaan melakukan penyesuaian pajak tahunan ketika THR ditambahkan ke penghasilan.